Menanggapi dari berbagai pertanyaan tentang Jasa pengurusan perizinan IPAT dan SIPPA atau Izin Pengeboran Air Tanah dan Izin Pengambilan Air Tanah, kali ini kami akan menerangkan sedikit tentang Pengurusan Pembuatan Izin Pengeboran Air Tanah (IPAT) dan setelah itu next postingan atau postingan selanjutnya kita akan membahas tentang Pengurusan Pembuatan Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPPA).
Untuk memperoleh IPAT kita butuh beberapa pesyaratan sebelum mengajukan permohonan ke Dinas setempat yaitu :
1. Surat Permohonan Izin Pengeboran Bor Sumur Baru.
2. Fotocopy KTP Pemohon.
3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan.
4. Fotocopy IPT / IMB / HO.
5. Buku Rencana Pengambilan Air Tanah ( Memuat Data Geolistrik , tujuan dan rencana atau analisis kebutuhan air).
6. Upaya Pengelolaan Lingkungan pengambilan air tanah.
7. Peta Lokasi sumur / site plan sumur.
8. Gambar rencana Kontruksi sumur Bor.
9. Formulir Informasi Pemboran Air Tanah Asli Bermaterai.
10. Foto Copy Izin Usaha Pemboran Air Tanah.
11. Foto Copy Sertifikat atau Kartu Juru Bor yang masih Berlaku.
12. FORM APLIKASI IZIN WARGA DLL / Surat Pernyataan tidak keberatan dari masyarakat sekitar (Tetangga Lingkungan , RT , RW dan Kelurahan).
13. BAP peninjauan lapangan oleh Tim Teknis yag terdiri dari unsur Dinas ESDM, UPT Dinas ESDM Provinsi dan BPMPT Provinsi.
Setelah memenuhi Syarat Tersebut barulah IPAT bisa di keluarkan oleh Dinas terkait untuk dilakukan Pengeboran Dalam atau Deep Well di Perusahaan anda.
Untuk layanan Jasa / Bor sumur dan Masalah Air lain-nya
Hubungi Kami Segera di :
081311244499
085691212424
Silahkan berkomentar positif untuk kemajuan ilmu pengeboran di indonesia